Kelurahan Samata merupakan salah satu dari 14 kelurahan yang berada di
wilayah
administratif Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Kelurahan Samata
memiliki luas 2,44 (km2) atau 244 Ha yang terdiri dari wilayah daratan. Kelurahan Samata
merupakan wilayah yang berada dalam jangkauan disekitar 43 m diatas permukaan laut. Kelurahan
Samata belum memiliki wilayah pantai, wilayah lembah maupun kawasan lereng. Kelurahan Samata
memiliki jarak dengan Ibukota Kabupaten Gowa yakni Sungguminasa mencapai sejauh 3 km. pembagian
wilayah di Kelurahan Samata yaitu terdapat 2 Lingkungan, 9 RW dan 28 RT.Adapun yang menjadi
batas-batas Kelurahan Samata adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Makassar
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Romang Polong
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Paccinongan
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pattallassang
Berdasarkan hasil dari penelitian sejarah, baik melalui lontarak maupun cerita yang berkembang di masyarakat, dapat diketahui bahwa munculnya nama Saumata dimulai pada Zaman Kerajaan Gowa yang telah dikenal dengan istilah Kasuwiang Salapanga yakni : Kasuwiang Tombolo, Lakiung, Saumata, Parangparang, Data, Agang Je’ne, Bisei, Kalling dan Sero. Kesembilan negeri tersebut mengikatkan diri kedalam pembentukan persekutuan atau pemerintahan federasi dibawa pengawasan Paccallaya (Ketua Dewan Legislatif). Saumata berasal dari dua suku kata yaitu SAU dan MATA menjadi satu suku kata yaitu SAUMATA yang mengalami suatu penghapusan kata menjadi SAMATA. Pengertian SAU dan MATA adalah: SAU menjadi ASSAU artinya: Nyaman, Sedap, Puas dan Segar. MATA artinya salah satu panca indera yaitu alat untuk melihat. Jadi Saumata dapat diartikan sebagai sedap/nyaman di pandang mata, segar mata memandang, atau puas mata memandang.
Pemerintahan mengenai Desa di atur tersendiri dengan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dari sebagai kesatuan masyarakat yang termasuk di dalamnya satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahahan terendah langsung dibawah camat dan berhak untuk menyelenggarakan rumah tangganya tersendiri. Dalam Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam menjalankan pemerintahan kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Dusun, dan bagian urusan. Terkhusus Desa Samata, pada awal berdirinya menjadi desa pada tahun 1961. Kepala Desa pertamanya adalah H.Muh. Saleh dg Bani. Wilayah Desa Samata begitu luas, pada awal berdirinya menjadi Desa pada tahun 1961, Desa Samata terdiri 4 dusun meliputi: Samata, Romangpolong, Paccinongang dan Pao-Pao.
Memasuki suatu Pemerintahan Soeharto yang dikenal dengan sebutan Orde Baru, Kabupaten Gowa terpaksa dihadapkan pada suatu pilihan yang sulit di tolak atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintahan No.51 Tahun 1971 tentang perluasan dari Kotamadya Ujungpandang sebagai bagian dari ibukota Provinsi Sul-Sel. Berdasarkan Peraturan Pemerintahan tersebut Gowa akhirnya menyerahkan sebagian wilayahnya, yaitu Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Tamalate beserta Desa Barombong (sebelumnya adalah salah satu Desa di Kecamatan Pallangga). Jumlah seluruhnya 10 desa yang dialihkan masuk ke dalam wilayah Ujungpandang. Setelah penyerahan dua kecamatan dan satu dari desa tersebut ke Ujungpandang, Pemda Tk.II Kabupaten Gowa kemudian akan membentuk dua kecamatan baru sebagai pengganti dari Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Panakukang, sehingga wilayah- wilayah administratifnya tetap di pertahankan berjumlah jadi 8 kecamatan, berdasarkan ketentuan PP No.51 Tahun 1971, adapun penggantinya adalah Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Parangloe. Dari penjelasan tersebut berupa Peraturan Pemerintahan No. 51 Tahun 1971 dapat disimpulkan bahwa awal pembentukan dari Kecamatan Somba Opu merupakan gabungan dari berbagai wilayah-wilayah Kecamatan Tamalate yang pada mulanya merupakan bagian Distrik Mangasa dan Tombolo.
Dengan adanya pembentukan kecamatan baru, maka wilayah samata berada dalam administratif Kecamatan Somba Opu. Kecamatan Somba Opu memiliki 14 Desa dan salah satunya Desa Samata. Desa Samata sendiri memiliki 4 Lingkungan-lingkungan yaitu: Samata, Romangpolong, Paccinongan dan Paopao. Saat penduduknya sudah memenuhi persyaratan pengembangan kewilayaan maka dibentuklah menjadi beberapa Desa. Dimana Desa Samata pada waktu itu akan dimekarkan atau adanya desa persiapan menjadi 3 Desa, yaitu Samata, Romangpolong dan juga Paccinongang. Sedangkan Lingkungan Pao-Pao dilebur kedalam Desa Paccinongang karena tidak memenuhi persyaratan menjadi sebuah desa.
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Maka Pemekaran daerah terjadi mulai dari provinsi dan kabupaten/kota ini Sehingga Pemekaran kabupaten/kota diikuti dengan pemekaran kecamatan, maka Pemekaran Kecamatan berimplasi pada terbentuknya ibu kota kecamatan baru, sejumlah desa berubah statusnya menjadi sebuah kelurahan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tersebut maka pada tahun 1999 maka semua desa yang dulunya berada di bawah wilayah Desa Samata dibentuklah menjadi Kelurahan dikarenakan telah memenuhi persyaratan menjadi kelurahan seperti pada luas wilayahnya, jumlah penduduknya bertambah, prasarana dan sarana pemerintahan telah terpenuhi.
Salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya pendatang yang masuk ke wilayah Samata dikarenakan Kelurahan Samata merupakan sebuah daerah tujuan, dilatarbelakangi oleh adanya kampus di sekitar Kelurahan Samata dan tentunya pabrik industri hal ini menyebabkan melonjaknya pertumbuhan penduduk sehingga dilakukanlah pembangunan pembangunan fasilitas umum maupun fasilitas-faslitas lainnya yang mendukung perekonomian di Kelurahan Samata. Jadi pada awalnya sebuah Desa Samata, Desa Romongpolong dan Desa Paccinongan kini diubah menjadi sebagai Kelurahan Samata, Kelurahan Romangpolong dan Kelurahan Paccinongan.