Artikel dan Berita

blog post with image

Bupati Gowa mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. PPKM tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa.

Untuk mendukung program pemerintah, Kelurahan Samata melalui Tim Posko PPKM MIKRO yang telah terbentuk menyebarkan surat edaran Bupati Gowa, Senin (12/7/2021).

Sebelum tim bergerak menyebarkan surat edaran tersebut, Lurah Samata Faisal Ichwan Azali SSTP melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang bertempat di kantor lurah.

Dalam arahannya, Faisal mengatakan, “Semoga dengan diberlakukannya PPKM ini masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus dan pada akhirnya kita bisa hidup normal seperti sediakala,” katanya.

Surat edaran tersebut disebar di rumah rumah warga, seluruh tempat usaha dan tempat kegiatan masyarakat lainnya. Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Gowa membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan.

Dalam aturan tersebut, kapasitas tempat ibadah dikurangi hanya 50 persen dan memperketat protokol kesehatan, pasar beroperasi sampai pukul 17.00 wita, toko kelontong dalam hal ini toko kecil beroperasi sampai pukul 22.00, makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 wita.